Isu yg berkembang saat ini di kalangan Tenaga Honor yaitu adanya pembukaan data base baru buat tenaga honor di tahun 2010, tp sebenarnya bukaan pembukaan data base baru tp mengangkat Tenaga Honor yg tercecer pd waktu pendataan tahun 2005 yang merujuk pd PP 48 tahun 2005 yang intinya masa kerja minimal 1 tahun pada awal januari 2006.
Senayan – Tim kecil gabungan Komisi II, VIII dan X DPR tentang tenaga honorer bersama pemerintah sepakat untuk memprioritaskan para tenaga honorer yang sudah sesuai dengan PP 43/2007 dan 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Jadi dari verifikasi data yang pertama harus kita selesaikan adalah mereka yang tercecer tertinggal tapi mereka sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 43/2007 dan 48/2005,” kata pimpinan rapat dari Fraksi Partai Demokrat Taufiq Effendi seusai rapat, di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni. Menurutnya, selain tenaga honorer yang sudah sesuai PP 43 dan 48 juga akan ditinjau dari segi pembayaran honornya. Apakah selama ini dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Jumlah tenaga honorer yang tidak terdata dalam data base 2005 melonjak. Ini setelah tim panitia kerja (panja) penyelesaian tenaga honorer melakukan pencocokan data. Hasilnya jumlah honorer tertinggal yang tadinya hanya 104 ribu orang bertambah menjadi 190 ribu.
“Dalam panja, pemerintah dalam hal ini Kementerian PAN&RB, Kementerian Diknas, Kementerian Agama, Kementerian Pertanian, BKN, dan Kementerian Kesehatan melakukan pencocokan data. Hasilnya jumlah honorer tertinggal ada 190 ribu orang,” kata Deputi Kementerian PAN&RB bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho didampingi Kabag Humas FX Dandung Indratno kepada JPNN di Jakarta, Rabu (3/3).
Penambahan jumlah honorer ini, karena masing-masing kementerian memasukkan data honorer yang tidak terdata di BKN. Terhadap tenaga honorer ini, pemerintah bersama DPR RI memutuskan akan menuntaskan tahun ini.
“Dalam seleksi CPNS 2010, 190 ribu honorer sisa akan kita prioritaskan. Baik pemerintah maupun DPR sudah sepakat untuk mengawal penyelesaian sisa tenaga honorer ini sampai selesai,” ujarnya. Ditambahkannya, dalam pembahasan panja, semuanya sepakat penuntasan honorer sesuai PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 yang diutamakan
Judul: PEMBUKAAN DATA BASE BARU TENAGA HONOR 2010
Rating: 100% out of 100% based on 100000 ratings. 100000 user reviews.
Ditulis Oleh Portal Media News Terkini
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
Rating: 100% out of 100% based on 100000 ratings. 100000 user reviews.
Ditulis Oleh Portal Media News Terkini
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...