WEB INI TELAH DI HUBUNGKAN DENGAN FACEBOOK JADI UNTUK MELIHAT HALAMAN SELANJUTNYA ANDA HARUS LOGIN KE FACEBOOK UNTUK MENDAPATKAN BERITA TERBARU LEWAT FACEBOOK ANDA


SURAT EDARAN MENPAN NO 5 TAHUN 2010




SURAT EDARAN MENPAN NO 5 TAHUN 2010  per tanggal 28 Juni 2010 seharusnya sudah turun ke BKD di masing-masing daerah dan segera di realisasikan karena waktu yang cukup mendesak smpai tanggal 31 Agustus 2010 rekap data sudah harus di serahkan di BKN. Untuk membaca SE EDARAN MENPAN NO 5 TAHUN 2010 silahkan klik sini dan untuk mendownloadnya klik sini .

Entah mengapa intruksi Menpan ini tidak serentak dilakukan oleh BKD masaing-masing tiap daerah, ada yang sudah melalukan pendataan dan ada yang belum karenapada tanggal 23-24 Juli 2010 BKD seluruh Indonesia berkumpul untuk merapatkan masalah Juknis dari surat edaran menpan 2010 ini dan pada tanggal 26 Juni 2010 di adakan pelatihan cara pengimputan DataBase Tenaga Honor 2010 di Bandung.

Berdasarkan Rapat panitia kerja (panja) pada tanggal 19 April 2010 di gedung DPR RI, rapat gabungan antara Komisi II, VIII, dan X telah memutuskan agar tenaga honorer yang telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 48/2005 dan PP No 43/2007 harus segera diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut anggota panja tenaga honorer, Djamal Aziz, syarat sesuai dua PP tersebut adalah tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintah, penghasilannya dibiayai ABPN/APBD, dan masa kerjanya minimal satu tahun serta berusia tak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

Tenaga honorer inilah yang harus segera diangkat oleh pejabat yang berwenang "Ini yang segera harus ditetapkan karena mereka terzalimi. Dulu tercecer, terselip, tidak terdaftar, dan lain sebagainya. Padahal mereka memiliki kriteria itu,"

Sementara, tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang, adalah mereka yang bekerja di instansi bukan pemerintah, dibiayai bukan oleh APBN/APBD, akan diatur dalam PP tersendiri dengan pendekatan status dan kesejahteraan. "Tapi fokusnya lebih diprioritaskan kepada guru karena ada UU tentang guru di Diknas, swasta maupun pemerintah itu mendapat jaminan sosial yang sama dengan demikian paling lambat seharusnya BKD masing-masing Daerah Awal Agustus 2010 SURAT EDARAN MENPAN NO 5 TAHUN 2010 segera direalisasikan


Setelah Baca Jangan Lupa Klik Suka Yach Untuk Update Berita Lewat Facebook



Judul: SURAT EDARAN MENPAN NO 5 TAHUN 2010
Rating: 100% out of 100% based on 100000 ratings. 100000 user reviews.
Ditulis Oleh Portal Media News Terkini
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...