WEB INI TELAH DI HUBUNGKAN DENGAN FACEBOOK JADI UNTUK MELIHAT HALAMAN SELANJUTNYA ANDA HARUS LOGIN KE FACEBOOK UNTUK MENDAPATKAN BERITA TERBARU LEWAT FACEBOOK ANDA


TIDAK TERIMA DIHUKUM MATI MENGINJAK AL-QUR'AN




ASTAGFILLAH HALADZIM TIDAK TERIMA DIHUKUM MATI MENGINJAK AL-QUR'AN berita terbaru kali mengenai tindakan bejat seorang pelaku pembunuhan seorang mahasiswi yang bernama Izzun Nahdliyah UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan mengamuk dengan membanting dan menginjak Alquran di dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Tangerang. Selasa (4/11) siang.

Terdakwa kursi pesakitan bernama Muhammad Soleh alias Oleng oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman Hakim dituduh sebagai dalang otak pelaku pembunuhan terhadap Izzun. Untuk itu karena terbukti secarah sah dan meyakinkan sebagai dalang otak pembunuhan dan pemerkosaan Muhammad Soleh alias Oleng dituntut hukuman mati.

akan tetapi tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahri Hendra, tida diterima oleh terdakwa . Oleng tiba-tiba berdiri dari kursi pesakitannya dan mengambil sebuah Alquran dan menginjaknya. “Demi Allah, saya tidak memperkosa korban,” teriak oleng di dalam ruang sidang tersebut. Aksi nekat Oleng itun akhirnya berhenti setelah dicegah oleh jaksa dengan menarik kembali terdakwa untuk duduk. Seluruh pengunjung yang hadir di ruang sidang terkejut melihat terdakwa Oleng mengamuk dan menginjak al-Qur'an.

Jaksa kemudian meminta polisi yang berjaga di ruang sidang utama PN Tangerang langsung masuk dan memegangi tubuh terdakwa. Bahkan ketika akan dibawa keluar sidang, dalam keadaan tangan terborgol, Oleng berteriak jika tuntutan yang ditujukannya itu tidak adil karena kelima terdakwa lainnya yaitu Noriv, Endang alias Dono, Jarsip alias Jarkem, Candra dan Oreg hanya dituntut hukuman seumur hidup.

“Saya memang membunuh, saya siap dihukum mati. Tapi saya tidak memperkosa. Teman-teman yang lain pun tidak terlibat pembunuhan. Saya sendiri yang melakukaknya. Mereka hanya korban fitnah,” teriak Oleng

Jaksa penuntut umum, Lukman Hakim, mengatakan terdakwa Oleng merupakan otak pelaku utam dalam pembunuhan terhadap Izzun. Terdakwa terbukti secara materil telah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan bersama kelima temannya.

Tak hanya itu, selama menjalani persidangan terdakwa juga kerap tidak bersikap baik. “Terdakwa terbukti melanggar pasal pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 285 tentang pemerkosaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ferdinand Montororing, pengacara terdakwa mengaku terkejut ketika melihat Oleng membanting dan menginjak Alquran. Menurutnya, perbuatan itu melecehkan kitab suci di dalam persidangan.

Namun Ferdinand memahami aksi nekat Oleng, pasalnya kliennya itu merasa dipermainkan dalam kasus yang menjeratnya. Karena Oleng mengaku tidak memperkosa Izzun dan mengakui membunuh Izzun. Bahkan, dirinya pun tidak menemukan adanya bukti spermatozoa dari para pelaku yang dituduhkan telah memperkosa Izzun.

PELAKU PEMBUNUHAN YANG MENGINJAK AL-QUR'AN

“Kami pernah meminta majelis hakim untuk bisa memeriksa sperma di tubuh korban sebagai bukti pemerkosaan yang dituduhkan kepada Oleng, tapi majelis hakim mengatak tidak perlu,” ungkap Ferdinand.

Mayat perempuan berjilbab bernama Izzun Nahdliyah, ditemukan warga di Jalan Pemda DKI, Desa Ciangir RT 02 RW 02, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang pada 7 April lalu. Tak berselang lama, polisi kemudian mengungkap pelaku pembunuhan Izzun dengan menangkap Oleng bersama lima temannya di Kampung Garedok, Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Demikianlah berita kriminal mengenai pelaku pembunahan mahasiswi yang tidak terima di hukum mati menginjak Al-Qur'an



Setelah Baca Jangan Lupa Klik Suka Yach Untuk Update Berita Lewat Facebook



Judul: TIDAK TERIMA DIHUKUM MATI MENGINJAK AL-QUR'AN
Rating: 100% out of 100% based on 100000 ratings. 100000 user reviews.
Ditulis Oleh Portal Media News Terkini
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...